Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
2. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Perindustrian.
4. Program Kerja Evaluasi yang selanjutnya disingkat PKE adalah rancangan prosedur dan teknik evaluasi yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh evaluator untuk mencapai tujuan evaluasi.
5. Kertas Kerja Evaluasi yang selanjutnya disingkat KKE adalah media yang digunakan untuk mendokumentasikan seluruh catatan, bukti, dokumen yang dikumpulkan, serta simpulan dari setiap tahapan Evaluasi atas Implementasi SAKIP.
6. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan Inspektorat Jenderal yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP dan evaluasi atas kinerja
unit kerja yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
7. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelengarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perindustrian.
8. Menteri adalah Menteri Perindustrian.