Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Sawit adalah bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida yang berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, dan mengandung vitamin A dan/atau provitamin A.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan SNI dan/atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pengemasan Minyak Goreng Sawit dengan atau tanpa pencampuran Vitamin A.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan SNI.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap produk Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan SNI.
5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga
penilaian kesesuaian.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri agro di Kementerian Perindustrian.
8. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan di Kementerian Perindustrian.