Pasal I
Huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M- IND/PER/4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 545) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.