Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk
Dalam Negeri dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 381) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: