Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat pengajuan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek.
(2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Koreksi Anda
