Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 32904. b. memiliki merek sendiri kelas 9 (sembilan) untuk produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua. c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa mesin pantek tali (riveting); d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji berat. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda