Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 59 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB
Skema Sertifikasi SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
A.
Ruang Lingkup.
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd1:2010 untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd1:2010 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Tata Cara Memperoleh Sertifikat SNI Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Perwakilan resmi harus:
Perusahaan Industri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek kelas 9 (sembilan) untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan nomor KBLI 32904;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau surat pernyataan telah menerapkan sistem d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
No Ketentuan Uraian
manajemen mutu SNI ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI ;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang mencakup merek, tipe, dan ukuran;
g) informasi produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang mencakup merek, tipe, dan ukuran;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI
No Ketentuan Uraian
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. perjanjian lisensi merek untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Helm Pengendara Kendaraan
No Ketentuan Uraian
Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lainnya berupa:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Helm 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha
No Ketentuan Uraian
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan nomor KBLI 32904 milik pemberi Kerja Sama Merek;
Industri Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan nomor KBLI 32904 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari Pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari Pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
No Ketentuan Uraian
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha Industri Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan
No Ketentuan Uraian
dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
4) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari Pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
No Ketentuan Uraian
Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA ;
d) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan d) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara
No Ketentuan Uraian
Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi .
No Ketentuan Uraian
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun ;
3) sertifikat merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) sertifikat merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di 4) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang
No Ketentuan Uraian
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku.
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa:
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa:
No Ketentuan Uraian
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) sertifikat merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) sertifikat merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima
No Ketentuan Uraian
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan mengedarkan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan
No Ketentuan Uraian
bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA ;
d) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d) perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua kelas 9 (sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
No Ketentuan Uraian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional;
4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
No Ketentuan Uraian
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, lisensi atas merek dapat digantikan dengan:
1) sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan 2) bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya dan salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; struktur organisasi; dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
No Ketentuan Uraian
g. Dalam hal pelaksanaan produksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau revisinya
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
- Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
- Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
- Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan:
No Ketentuan Uraian
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II : Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
No Ketentuan Uraian
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi fasilitas produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd1:2010 yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
No Ketentuan Uraian
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
3. Lingkup Yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit SMM dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan/atau bisa diwakili oleh salah satu metode produksi sesuai produk yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang diajukan.
4. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf F.
No Ketentuan Uraian
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki dan menggunakan paling sedikit fasilitas produksi berupa mesin pantek tali (riveting).
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji berat.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 1811-2007 SNI 1811- 2007/Amd1:2010 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima;
dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
c. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
d. Contoh diambil dari perwakilan tipe untuk setiap merek sebagai berikut:
No Ketentuan Uraian
1. Jumlah produksi helm di bawah 1.000, jumlah contoh uji yang diambil maksimum 16.
2. Jumlah produksi helm di atas 1.000, jumlah contoh uji yang diambil maksimum
16. Catatan.
Contoh dibagi menjadi 2 (dua), 1 (satu) set diuji, 1 (satu) set sebagai arsip.
e. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd1:2010.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd1:2010.
Tahap III. Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, dilakukan pengujian terhadap arsip contoh uji hanya untuk parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI;
3) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan;
No Ketentuan Uraian
4) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter;
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali;
6) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal;
7) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Sesuai Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. penerbitan; atau
b. penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) merek, tipe, dan ukuran;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
No Ketentuan Uraian
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro berdasarkan rekomendasi panitia teknis yang diterbitkan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
No Ketentuan Uraian
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek, tipe, dan ukuran;
4) nomor SNI dan judul;
5) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 6) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek, tipe, dan ukuran;
6) nomor SNI dan judul;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI
q. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
r. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
No Ketentuan Uraian
s. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
t. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan paling banyak 13 (tiga belas) merek.
u. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf m dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
w. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun .
x. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi;
y. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri;
Tahap IV. Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
No Ketentuan Uraian
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya;
atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan
No Ketentuan Uraian
2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal:
1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung;
dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI .
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau 2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan,
No Ketentuan Uraian
Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V. Surveilan
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh LSSM yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 2 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
- Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina;
- jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit;
No Ketentuan Uraian
- pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 1811-2007 yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit SMM dilakukan pada elemen kritis sesuai proses.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu metode produksi sesuai produk yang diajukan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk.
d. Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi ini.
No Ketentuan Uraian
e. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
f. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang diajukan.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa mesin pantek tali (riveting).
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi; dan
2. peralatan uji berat.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 1811-2007 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan
No Ketentuan Uraian
perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
c. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
d. Contoh diambil dari perwakilan tipe untuk setiap merek sebagai berikut:
1. Jumlah produksi helm di bawah 1.000, jumlah contoh uji yang diambil maksimum 16.
2. Jumlah produksi helm di atas 1.000, jumlah contoh uji yang diambil maksimum
16. Catatan.
Contoh dibagi menjadi 2 (dua), 1 (satu) set diuji, 1 (satu) set sebagai arsip.
e. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd1:2010.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd1:2010.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
No Ketentuan Uraian
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, dilakukan pengujian terhadap arsip contoh uji hanya untuk parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter;
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali;
6) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal;
7) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Sesuai Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. dipertahankan;
b. dibekukan; atau
c. dicabut.
E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang memenuhi ketentuan SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd1:2010.
2. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Setiap produk helm dibubuhi tanda SNI dengan cara diemboss.
b. Dilakukan pada setiap produk dan kemasan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca.
c. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI.
d. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
e. Selain tanda SNI dan tanda elektronik, harus dicantumkan pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang paling sedikit:
1. merek atau logo;
2. nama perusahaan;
3. tipe; dan
4. ukuran.
F. Pengendalian Proses Produksi
No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun
2. Bahan Baku Sesuai prosedur Sesuai persyaratan pembelian Setiap pembelian
Batok (polimer high impact) Menimbang massa Sesuai prosedur Setiap pengiriman
Styrofoam Mengukur density/ Menimbang massa Sesuai prosedur Setiap pengiriman
Tali sabuk dagu Mengukur lebar Minimal 20 mm Setiap pengiriman
3. Proses produksi:
Penghalusan batok Visual Sesuai prosedur Sesuai prosedur
Pengecatan (jika ada) Pengecekan kekentalan cat Sesuai prosedur Sesuai prosedur
Pengeringan cat (jika ada) Temperatur pengeringan Sesuai prosedur Sesuai prosedur
Pemasangan rivet Mengecek kekuatan Sesuai prosedur Sesuai prosedur
Assembling Kesesuaian pemasangan Sesuai prosedur Sesuai prosedur
4. Produk akhir Pengujian Uji impact (flat) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) diwakili 1 (satu) merek Setahun sekali (di luar pengujian sertifikasi dan Surveilen)
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
