Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1450), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda