Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian 79/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI; (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda