Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 1811-2007 dan SNI 1811- 2007/Amd1:2010 untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib. (2) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex. 6506.10.10. (3) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda