Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Karet pada Katup Tabung Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Karet Perapat yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik.
(2) Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
(3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
Koreksi Anda
