Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Karet pada Katup Tabung Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
Koreksi Anda
