Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Karet pada Katup Tabung Liquified Petrolium Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22191 dan/atau 22192; b. memiliki merek sendiri untuk Karet Perapat kelas 17 (tujuh belas); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa fasilitas vulkanisasi; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji kekerasan (hardness); dan 3. peralatan uji pampatan tetap; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda