Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Karet pada Katup Tabung Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. SURYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR ..... Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KARET PERAPAT PADA KATUP TABUNG LIQUIFIED PETROLEUM GAS SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KARET PERAPAT
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Karet Perapat secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 7655:2023 Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG;
dan.
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Perusahaan Industri:
Perwakilan Resmi:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Karet Perapat kelas 17 (tujuh belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Karet Perapat dengan lingkup KBLI 22191 dan/atau 22192;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Karet Perapat atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) surat pernyataan diri penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau surat pernyataan diri;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan,
No Ketentuan Uraian menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Karet Perapat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
memasarkan, dan/atau memindahtangankan Karet Perapat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi berupa merek;
g) informasi berupa merek;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu Karet Perapat mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4. perjanjian lisensi merek Karet Perapat kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang
No Ketentuan Uraian dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Karet Perapat kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
6. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
No Ketentuan Uraian
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu)
asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015.
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
Jumlah minimal durasi audit:
No Ketentuan Uraian
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium uji yang digunakan :
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Karet Perapat; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk “Karet Perapat” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Karet Perapat.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
No Ketentuan Uraian
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap I (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon;
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
No Ketentuan Uraian
2. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI 7655:2023.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi Karet Perapat.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Karet Perapat.
3. Lingkup yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi Karet Perapat sedang berjalan.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi produk Karet Perapat pada Katup Tabung LPG) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang perlu diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi bahan baku.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Keret Perapat.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa fasilitas vulkanisasi.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas pengendalian mutu berupa:
No Ketentuan Uraian 1) peralatan uji dimensi;
2) peralatan uji kekerasan (hardness); dan 3) peralatan uji pampatan tetap.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 7655:2023, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
c. Contoh uji diambil secara acak di akhir aliran produksi dan/atau gudang produksi.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam skema sertifikasi ini.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai syarat mutu SNI 7655:2023.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 7655:2023.
No Ketentuan Uraian Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Karet Perapat.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk produk Karet Perapat pada Katup Tabung LPG;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan;
3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter;
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali;
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklanjuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal;
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
No Ketentuan Uraian 3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk Karet Perapat pada Katup Tabung LPG yang berupa merek produk;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
10) nomor dan judul SNI;
11) tanggal penerimaan contoh uji;
12) tanggal pelaksanaan pengujian;
13) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan 14) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
No Ketentuan Uraian
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik;
3) merek;
4) nomor dan judul SNI;
5) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 6) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) nomor dan judul SNI;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI.
q. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
r. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf p hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek.
s. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
t. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
u. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Karet Perapat yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
No Ketentuan Uraian
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
e. Bukti realisasi produksi atau bukti realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Karet Perapat.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
No Ketentuan Uraian 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan benar; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
No Ketentuan Uraian
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk Surveilen 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk Surveilen 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 7655:2023 yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi terkait Karet Perapat.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi terkait Karet Perapat.
e. Auditor harus:
1) memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3) lancar berbahasa INDONESIA;
4) memahami peraturan perundang undangan terkait; dan 5) telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi Karet Perapat sedang berjalan.
c. Proses produksi.
No Ketentuan Uraian Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Karet Perapat; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi Karet Perapat) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi bahan baku.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa fasilitas vulkanisasi.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas pengendalian mutu berupa:
1) peralatan uji dimensi;
2) peralatan uji kekerasan (hardness); dan 3) peralatan uji pampatan tetap.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
No Ketentuan Uraian
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 7655:2023 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
c. Contoh uji diambil secara acak di akhir aliran produksi dan/atau gudang produksi.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka Surveilen lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam Skema Sertifikasi ini.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai syarat mutu SNI 7655:2023.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 7655:2023.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Karet Perapat;
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Karet Perapat;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
No Ketentuan Uraian 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan;
3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter;
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali;
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklanjuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal;
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Ketentuan Contoh Uji Ketentuan pengambilan contoh uji dilakukan dengan:
No Jenis uji Ukuran contoh Jumlah contoh 1 Sifat tampak dan dimensi Karet perapat, sesuai dimensi 50 buah dengan rincian:
• 25 buah diuji di Laboratorium Uji • 25 buah sebagai arsip 2 Kekerasan, kuat tarik, perpanjangan putus, perubahan volume setelah diuji dalam liquid B (n- pentana) Lembaran vulkanisat:
Tebal (2 0,2) mm Ukuran 12 cm x 12 cm 20 lembar dengan rincian:
• 10 lembar diuji di Laboratorium Uji • 10 lembar sebagai arsip 3 Pampatan tetap Vulkanisat berupa silinder Diameter (29 0,5) mm Tebal (12,5 0,5) mm
24 buah dengan rincian:
• 12 buah diuji di Laboratorium Uji • 12 buah sebagai arsip
F.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Karet Perapat yang memenuhi ketentuan SNI 7655:2023.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan dalam bentuk SPPT SNI.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada setiap kemasan Karet Perapat dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca;
b. dilakukan dengan menempelkan stiker, label, atau cetak pada kemasan Karet Perapat; dan
c. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI.
4. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3, setiap kemasan Karet Perapat harus diberi penandaan dengan mencantumkan paling sedikit:
a. nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri atau singkatannya;
b. merek;
c. kode produksi (bulan dan tahun);
d. jumlah karet; dan
e. nama Perwakilan Resmi (untuk produk impor).
5. Pada setiap Karet Perapat, penandaan dilakukan pada sisi atas atau bawah Karet Perapat dengan cara di-emboss dengan mencantumkan insial Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan Tanda SNI.
G.
Pengendalian Proses Produksi Karet Perapat No Tahapan proses/ parameter Metode/Alat Uji Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Bahan baku Verifikasi Certificate of Anaylsis (CoA) Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen Certificate of Anaylsis (CoA) 2 Kompon NBR (untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang tidak memiliki fasilitas mesin mixing) Verifikasi Certificate of Anaylsis (CoA) setiap pembelian kompon NBR, dan pengujian kualitatif jenis karet di lab independen minimal 1 (satu) tahun sekali Persyaratan NBR Sesuai SOP Perusahaan Dokumen Certificate of Anaylsis (CoA) dan Laporan Hasil Uji jenis karet pada Kompon NBR 3 Pembuatan kompon NBR (untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memiliki fasilitas mesin mixing) Pengaturan waktu mixing Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja pembuata n kompon 4 Pencetakan dan Vulkanisasi Pengaturan waktu dan temperatur Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja vulkanisas i 5 Dimensi Karet Perapat pada Katup Tabung LPG Pengukuran dimensi SNI 7655:2023 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 6 Kekerasan (hardness) Pengujian kekerasan SNI 7655:2023 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC
No Tahapan proses/ parameter Metode/Alat Uji Persyaratan Frekuensi Rekaman 7 Pampatan tetap Pengujian pampatan tetap SNI 7655:2023 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 8 Penandaan produk Pemeriksaan visual Sesuai regulasi Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja 9 Kompetensi personel produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Sesuai SOP perusahaan Dokumen penilaian kompetens i personel
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
