Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Karet pada Katup Tabung Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/ PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 637) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/ PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup
Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1456); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 637) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1456), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
