Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Karet pada Katup Tabung Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian terhadap Karet Perapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Karet Perapat di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(2) Pengecualian terhadap Karet Perapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(3) Ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan sebagaiana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Karet Perapat di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
