Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Karet pada Katup Tabung Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Karet Perapat secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dikecualikan bagi Karet Perapat yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan/atau
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI.
(2) Karet Perapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak boleh untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda
