Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22191 dan/atau 22192;
b. memiliki merek sendiri untuk Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pembuat kompon;
2. mesin ekstrusi;
3. mesin vulkanisasi kompon karet; dan
4. mesin pemotongan;
d. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji ketahanan letup;
3. peralatan uji nyala pembakaran;
4. peralatan uji tarik; dan
5. peralatan uji ketahanan bocor;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
