Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petrolium Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK SELANG KARET UNTUK KOMPOR GAS LIQUIFIED PETROLEUM GAS SECARA WAJIB Skema Sertifikasi Standar Nasional INDONESIA Untuk Selang Karet A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Selang Karet secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI 7213:2014, Selang Karet untuk Kompor Gas LPG; dan 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan Sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Selang Karet dengan nomor KBLI 22191 dan/atau KBLI 22192; c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Selang Karet atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan No Ketentuan Uraian dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Karet sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Karet sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Selang Karet yang mencakup merek; g) informasi produk Selang Karet yang mencakup merek; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; n) proses bisnis. n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; No Ketentuan Uraian iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang diterbitkan oleh notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau No Ketentuan Uraian kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Selang Karet, dengan lingkup KBLI 22191 dan/atau KBLI 22192 milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Selang Karet, dengan nomor KBLI 22191 dan/atau KBLI 22192 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau 4) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau No Ketentuan Uraian kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Selang Karet sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Karet sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; No Ketentuan Uraian 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lain berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha Industri Selang Karet milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Selang Karet milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di 4) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal No Ketentuan Uraian 5) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Karet sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Karet sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 8) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan; No Ketentuan Uraian 9) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang yang berupa: 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan d) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet dari Produsen di Luar Negeri e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet dari Produsen di Luar Negeri kelas No Ketentuan Uraian kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. e) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun; No Ketentuan Uraian 3) sertifikat merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3) sertifikat merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan No Ketentuan Uraian mengedarkan memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Karet sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Karet sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: 1) salinan akta perizinan perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2) salinan perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) sertifikat merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3) sertifikat merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima 4) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima No Ketentuan Uraian Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Karet sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Karet sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan No Ketentuan Uraian 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; b) salinan perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d) perjanjian lisensi Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari No Ketentuan Uraian pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: 1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: 1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; No Ketentuan Uraian 2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). 2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. 3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI: a. mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau b. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manejemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan surveilen kedua. 4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, dan salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Selang Karet atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. No Ketentuan Uraian 5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi produk Selang Karet yang mencakup merek, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015, struktur organisasi, dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. 6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. 7. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek: a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing; b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Selang Karet atas merek dari pemberi Kerja Sama Merek; c. Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek atau penerima Kerja Sama Merek harus memiliki Perwakilan Resmi; dan d. Perwakilan Resmi harus memiliki akun SIINas. 8. Dalam hal terdapat Maklun: a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; b. penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Selang Karet atas merek merek milik pemberi Maklun; c. Pelaku Usaha harus memiliki akun SIINas; d. pelaku usaha pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Perusahaan; dan e. Perwakilan Perusahaan harus memiliki akun SIINas. No Ketentuan Uraian 9. Dalam hal pelaksanaan produksi Selang Karet terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit. 2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. 3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; e. telah di-registrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. No Ketentuan Uraian 5. Laboratorium Uji yang digunakan a. Laboratorium Uji yang digunakan: 1) Laboratorium Uji di dalam negeri; atau 2) Laboratorium Uji di luar negeri b. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: 1) telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 7213:2014; dan 2) ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan ”telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Selang Karet” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI produk Selang Karet. c. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: 1) telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; 2) negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan 3) ditunjuk oleh Menteri. d. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: 1) petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; 2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3) lancar berbahasa INDONESIA; 4) memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) terdaftar di Laboratorium Uji serta mendapatkan penugasan dari Laboratorium Uji. Tahap II: Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar dan sesuai persyaratan. No Ketentuan Uraian b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian). c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi. d. Melakukan tinjauan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, antara lain: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; 5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; 9) daftar peralatan uji; 10) daftar informasi terdokumentasi ISO 9001:2015; 11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1. b. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI SNI 7213:2014. No Ketentuan Uraian c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Selang Karet. d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Selang Karet. 3. Lingkup yang Diaudit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi Selang Karet sedang berjalan. c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi Selang Karet sesuai dengan huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini; 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; dan 6) Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit a. Pemeriksaan bahan baku Selang Karet dan penguat benang atau logam (jika ada). b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Selang Karet sebagaimana tercantum dalam huruf F. No Ketentuan Uraian c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Selang Karet harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) Mesin pembuatan kompon; 2) mesin ekstrusi; 3) mesin vulkanisasi kompon karet; dan 4) mesin pemotongan. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC, yaitu 1) peralatan uji dimensi; 2) peralatan uji ketahanan letup; 3) peralatan uji nyala pembakaran; 4) peralatan uji tarik; dan 5) peralatan uji ketahanan bocor. e. Kalibrasi alat uji. f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. 5. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 7213:2014 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. No Ketentuan Uraian 6. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Pengambilan contoh uji dilakukan di akhir aliran produksi atau gudang produksi. c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan. d. Pengambilan contoh dilakukan secara acak sebanyak 10 (sepuluh) buah dengan rincian 5 (lima) buah untuk pengujian dan 5 (lima) buah untuk disimpan sebagai arsip di pabrik; e. Contoh uji diambil mewakili setiap merek; f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Catatan: Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 7. Cara Pengujian Pengujian Selang Karet dilakukan sesuai dengan SNI 7213:2014. 8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 7213:2014. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Selang Karet dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi. b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter. No Ketentuan Uraian 2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 5) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau b. Penolakan penerbitan. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas; b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit tahap 1 (audit kecukupan); 2) skema sertifikasi dan tanggal audit tahap 2 (audit kesesuaian); 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) merek; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; No Ketentuan Uraian 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, No Ketentuan Uraian Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas. m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. n. Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro harus dibubuhi tanda elektronik. o. Dalam Sertifikat SNI, wajib dicantumkan informasi paling sedikit: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri; 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) nomor dan judul SNI; 5) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 6) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) nomor dan judul SNI; 7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI. p. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf o, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. q. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf o, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: No Ketentuan Uraian 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di Luar Negeri pemberi Maklun. r. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o hanya dapat diterbitkan untuk 1 (satu) lokasi produksi. s. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. t. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. u. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun. 2. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI a. Produk Selang Karet yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan melalui SIINas, dilakukan oleh: 1) Perusahaan Industri; 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri; atau 3) Pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun: a) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; c) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau d) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. No Ketentuan Uraian d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir Catatan: Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya dan realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan SPPT SNI untuk pertama kali. e. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pemohon SPPT SNI harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri. Catatan: Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas Permohonan penerbitan SPPT SNI. g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: No Ketentuan Uraian 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Selang Karet. i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) Pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) Penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. j. Dalam hal: 1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung disampaikannya permintaan klarifikasi. l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI. m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI. n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI disampaikan melalui SIINas. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, No Ketentuan Uraian Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: a. informasi Sertifikat SNI; b. informasi produk; dan c. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas. Tahap V: Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; 3) Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015. b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek dan/atau sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada Surveilen dua. 2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. No Ketentuan Uraian Catatan: a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan. b. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 7213:2014. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Selang Karet. d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Selang Karet. 4. Lingkup yang di audit a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Selang Karet yang dimohonkan. c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; No Ketentuan Uraian 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi Selang Karet sesuai dengan Huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini; 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; dan 6) tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit a. Pemeriksaan bahan baku. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Selang Karet sebagaimana tercantum dalam huruf F. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Selang Karet harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) mesin pembuat kompon; 2) mesin ekstrusi; 3) mesin vulkanisasi kompon karet; dan 4) mesin pemotongan. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC, yaitu 1) peralatan uji dimensi; 2) peralatan uji ketahanan letup; 3) peralatan uji nyala pembakaran; 4) peralatan uji tarik; dan 5) peralatan uji ketahanan bocor. e. Kalibrasi alat uji; No Ketentuan Uraian f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 7213:2014 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Pengambilan contoh uji dilakukan di akhir aliran produksi atau gudang produksi. c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan. d. Pengambilan contoh dilakukan secara acak sebanyak 10 (sepuluh) buah dengan rincian 5 (lima) buah untuk pengujian dan 5 (lima) buah untuk disimpan sebagai arsip di pabrik; e. Contoh uji diambil mewakili setiap merek; dan f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Catatan: Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian Pengujian Selang Karet dilakukan sesuai dengan SNI 7213:2014. No Ketentuan Uraian 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 7213:2014. 10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Selang Karet dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi; b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter. 2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklanjuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Dipertahankan; b. Dibekukan; atau c. Dicabut E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Selang Karet yang memenuhi ketentuan SNI 7213:2014. 2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan. 3. Penandaan SNI dilakukan pada: a. setiap produk Selang Karet yang meliputi tanda SNI dengan cara printing; dan b. setiap label kemasan Selang Karet harus dilakukan dengan cara cetak/printing, yang meliputi tanda SNI dan tanda elektronik. dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca. 4. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI pada setiap kemasan Selang Karet. 5. Selain tanda SNI pada produk pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan: a. tahun produksi; b. merek; dan c. tekanan kerja; 6. Selain tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan: a. bulan dan tahun produksi; b. merek; dan c. tekanan kerja. F. Pengendalian Proses Produksi Selang Karet No. Tahapan Proses/ Parameter Metode/Alat Uji Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Dokumen hasil evaluasi 2 Bahan baku Verifikasi Certificate of Anaylsis (CoA) Sesuai prosedur Sesuai SOP perusahaan Dokumen Certificate of Anaylsis (CoA) 3 Pembuatan kompon Pengaturan waktu mixing dan penimbangan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja pembuatan kompon 4 Ekstrusi Pengaturan temperatur Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja ekstrusi 5 Penguatan bagian lining dengan rajutan benang Pengaturan rajutan benang Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja penguatan bagian lining 6 Vulkanisasi Pengaturan waktu dan temperatur Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja vulkanisasi 7 Pemotongan Pengukuran panjang selang Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja pemotongan 8 Dimensi Selang Karet Pengukuran dimensi Sesuai SNI 7213:2014 Sesuai SOP perusahaan Formulir QC 9 Ketahanan letup Pengujian ketahanan letup Sesuai SNI 7213:2014 Sesuai SOP perusahaan Formulir QC 10 Nyala pembakaran Pengujian nyala pembakaran Sesuai SNI 7213:2014 Sesuai SOP perusahaan Formulir QC 11 Kekuatan rekat Pengujian tarik Sesuai SNI 7213:2014 Sesuai SOP perusahaan Formulir QC 12 Ketahanan bocor Pengujian ketahanan bocor Sesuai SNI 7213:2014 Sesuai SOP perusahaan Formulir QC 13 Penandaan produk Pemeriksaan visual Sesuai regulasi Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja No. Tahapan Proses/ Parameter Metode/Alat Uji Persyaratan Frekuensi Rekaman 14 Kompetensi personel produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Sesuai SOP perusahaan Dokumen penilaian kompetensi personel MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda