Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/ PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Selang Kompor LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 79) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/ PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Selang Kompor LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1447); dan
b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Selang Kompor LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 79) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/ PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Selang Kompor LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1447), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
