Pasal I
Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M- IND/PER/5/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kabel Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah menjadi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.