Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 27320;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Kabel kelas 9 (sembilan);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa mesin ekstrusi;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji ketahanan penghantar;
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji ketahanan isolasi; dan
4. peralatan uji voltase;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
