Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 27320; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kabel kelas 9 (sembilan); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa mesin ekstrusi; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji ketahanan penghantar; 2. peralatan uji dimensi; 3. peralatan uji ketahanan isolasi; dan 4. peralatan uji voltase; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda