Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж.....
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KABEL SECARA WAJIB
Skema Sertifikasi Standar Nasional INDONESIA Untuk Kabel
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri;
2. SNI 04-6629.3-2006 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel nirselubung untuk perkawatan magun;
3. SNI 04-6629.4-2006 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel berselubung untuk perkawatan magun;
4. SNI 04-6629.5-2006 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel fleksibel (kabel senur);
5. SNI IEC 60502.1:2009 Kabel daya dengan insulasi terekstrusi dan lengkapannya untuk voltase pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 1: Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um = 1,2 kV) dan 3 kV (Um = 3,6 kV); dan
6. SNI IEC 60502.2:2009 Kabel daya dengan insulasi terekstrusi dan lengkapannya untuk voltase pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2: Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV).
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Perusahaan Industri:
Perwakilan Resmi:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Kabel kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kabel dengan nomor KBLI 27320;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kabel atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
No Ketentuan Uraian Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kabel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kabel sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Kabel yang mencakup merek, jenis Kabel, jumlah inti, luas penampang, dan tegangan pengenal;
g) informasi produk Kabel yang mencakup merek, jenis Kabel, jumlah inti, luas penampang, dan tegangan pengenal;
h) data spesifikasi teknis (technical data sheet) Kabel yang diajukan;
h) data spesifikasi teknis (technical data sheet) Kabel yang diajukan;
i) daftar fasilitas produksi;
i) daftar fasilitas produksi;
j) daftar peralatan uji;
j) daftar peralatan uji;
k) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
k) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
l) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
m) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
n) struktur organisasi; dan n) struktur organisasi;
o) proses bisnis.
o) proses bisnis; dan
p) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
No Ketentuan Uraian iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk Kabel kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kabel kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
No Ketentuan Uraian
c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, perjanjian lisensi merek sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf p) angka iv.
dapat digantikan dengan:
No Ketentuan Uraian
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
3. Dalam hal Perusahaan Industri pada saat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI menggunakan:
a. bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf i), huruf j), huruf k), huruf m), huruf n), dan huruf o) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015.
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
No Ketentuan Uraian
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau petugas pengambil contoh (PPC) harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan sertifikasi lebih dari 1 (satu) standar Kabel secara bersamaan, maka durasi audit bertambah 1 (satu) mandays (orang hari) setiap penambahan 1 (satu) standar Kabel.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang Digunakan Laboratorium uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kabel; dan
b. Ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
No Ketentuan Uraian Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kabel” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Kabel.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. Negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. Ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. Petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
No Ketentuan Uraian 9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon;
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap
1. b.
Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk Kabel.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kabel.
d. Audit untuk proses produksi dan quality control (QC) / quality assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kabel.
3. Lingkup yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang/resertifikasi, audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis produk Kabel yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi ini;
No Ketentuan Uraian 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi per jenis produk Kabel untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi bahan baku.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa mesin ekstrusi.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1) peralatan uji ketahanan penghantar;
2) peralatan uji dimensi;
3) peralatan uji ketahanan isolasi; dan 4) peralatan uji voltase;
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap produk Kabel, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan
No Ketentuan Uraian perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
c. Contoh uji diambil secara acak diakhir aliran produksi dan/atau gudang produksi.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam skema sertifikasi ini.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai dengan ketentuan uji tipe (kategori uji: J) pada SNI 04-6629.3-2006, SNI 04-6629.4-2006, SNI 04-6629.5-2006, SNI IEC 60502-1:2009, dan/atau SNI IEC 60502- 2:2009.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai ketentuan uji tipe (kategori uji: J) pada SNI 04-6629.3-2006, SNI 04-6629.4-2006, SNI 04-6629.5-2006, SNI IEC 60502-1:2009, dan/atau SNI IEC 60502-2:2009.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Kabel.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Kabel;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
No Ketentuan Uraian 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk Kabel yang mencakup merek, jenis Kabel, jumlah inti, luas penampang, dan tegangan pengenal;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
No Ketentuan Uraian 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
No Ketentuan Uraian
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik;
3) merek;
4) jenis Kabel, jumlah inti, luas penampang, dan tegangan pengenal;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) jenis Kabel, jumlah inti, luas penampang, dan tegangan pengenal;
7) nomor dan judul SNI;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
q. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan untuk 1 (satu) lokasi produksi.
r. Dalam 1 (satu) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf q hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek dan 1 (satu) nomor SNI.
s. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf q berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
t. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
u. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
v. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
No Ketentuan Uraian
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Kabel yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
e. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kabel.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung,
No Ketentuan Uraian tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada saat sertifikasi awal,
No Ketentuan Uraian herus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau petugas pengambil contoh (PPC) harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan sertifikasi lebih dari 1 (satu) standar Kabel secara bersamaan,
No Ketentuan Uraian maka durasi audit bertambah 1 (satu) mandays (orang hari) setiap penambahan 1 (satu) standar Kabel.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk Kabel yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kabel.
d. Audit untuk proses produksi dan quality control (QC)/quality assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kabel.
e. Auditor harus:
1) memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2) merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3) lancar berbahasa INDONESIA;
4) memahami peraturan perundang-undangan terkait; dan 5) telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis produk Kabel sesuai produk yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Kabel ini.
No Ketentuan Uraian 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi produk Kabel untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi bahan baku.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk Kabel.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa mesin ekstrusi.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1) peralatan uji ketahanan penghantar;
2) peralatan uji dimensi;
3) peralatan uji ketahanan isolasi; dan 4) peralatan uji voltase;
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap produk Kabel yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan
No Ketentuan Uraian perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
c. Contoh uji diambil secara acak di akhir aliran produksi dan/atau gudang produksi.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka Surveilen lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam skema sertifikasi ini.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai uji rutin (kategori uji: S) pada SNI 04-6629.3-2006, SNI 04-6629.4-2006, SNI 04-6629.5-2006, SNI IEC 60502-1:2009, dan/atau SNI IEC 60502-2:2009.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai ketentuan uji rutin (kategori uji: S) pada SNI 04-6629.3-2006, SNI 04-6629.4-2006, SNI 04-6629.5-2006, SNI IEC 60502-1:2009, dan/atau SNI IEC 60502-2:2009.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait produk Kabel;
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan sertifikat SNI untuk Kabel;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
No Ketentuan Uraian 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Ketentuan Contoh Uji
1. Pengelompokkan contoh uji sebagai berikut:
Nomor SNI Contoh Uji Panjang Contoh Uji SNI 04-6629.3-2006 Contoh uji diambil sebanyak 1 (satu) contoh untuk setiap merek dan jenis Kabel dengan tahapan proses produksi yang paling banyak.
35 (tiga puluh lima) meter atau 1 (satu) rol SNI 04-6629.4-2006 Contoh uji diambil sebanyak 1 (satu) contoh untuk setiap merek dan jenis Kabel dengan tahapan proses produksi yang paling banyak.
35 (tiga puluh lima) meter atau 1 (satu) rol SNI 04-6629.5-2006 Contoh uji diambil sebanyak 1 (satu) contoh untuk setiap merek dan jenis Kabel dengan tahapan proses produksi yang paling banyak.
35 (tiga puluh lima) meter atau 1 (satu) rol SNI IEC 60502- 1:2009 • Contoh uji diambil sebanyak 1 (satu) contoh untuk setiap merek dan jenis Kabel dengan tahapan proses produksi yang paling banyak; dan • Contoh uji diambil sebanyak 1 (satu) contoh untuk setiap merek dan jenis Kabel dengan tahapan proses produksi yang paling sederhana.
Masing-masing 35 (tiga puluh lima) meter atau 1 (satu) rol SNI IEC 60502- 2:2009 • Contoh uji diambil sebanyak 1 (satu) contoh untuk setiap merek dan jenis Kabel dengan tahapan proses produksi yang paling banyak; dan • Contoh uji diambil sebanyak 1 (satu) contoh untuk setiap merek dan jenis Kabel dengan tahapan proses produksi yang paling sederhana.
Masing-masing 35 (tiga puluh lima) meter atau 1 (satu) rol
2. Uraian spesifikasi Kabel dan tahapan proses produksi Kabel sebagai berikut:
No Nomor SNI No Nomenklatur SNI Persamaan Tahapan Proses 1 SNI 04-
6629.3- 2006 1 CU/PVC NYA 2 2 CU/PVC-f NYAF 2 2 SNI 04-
6629.4- 2006 1 CU/PVC/PVC NYM 3 3 SNI 04-
6629.5- 2006 1 CU/PVC/PVC-f NYMHY 3 2 CU/PVC-f NYZ 2 4 SNI IEC 60502- 1:2009
1 CU/PVC/PVC NYY 3 2 CU/PVC/SFA/PVC NYFGbY 4 3 CU/XLPE/PVC N2XY 3 4 CU/XLPE/SFA/PVC N2XFGbY 4 5 AL/XLPE/PVC NA2XY 3 6 AL/XLPE/SFA/PVC NA2XFGbY 4 7 CU/XLPE/DSTA/PVC N2XBY 4 8 TCU/XLPE/SFA/PE Nt2XFGb2Y 4 9 CU/PVC/AC/PE NYCrY 4 10 TCU/XLPE/LS/SWA/ PVC Nt2XKRGbY
5 11 CU/PVC/CWS/PVC NYCY 4 Serta jenis-jenis kabel lainnya 5 SNI IEC 60502- 2:2009
1 CU/XLPE/CWS/PVC N2XSY 4 2 CU/XLPE/CWS/ AWA/PVC N2XSRaY 5 3 AL/XLPE/CWS/PVC NA2XSY 4 4 CU/XLPE/CWS/ DSTA/PVC N2XSEYBY 5 5 CU/XLPE/CWS/ SFA/PVC N2XSEFGbY 5 6 AL/XLPE/CWS/ DSTA/PVC NA2XSEYBY 5 7 CU/XLPE/CTS/AC/PVC N2XSECrY 5 8 TCU/XLPE/CTS/LS/SW A/PVC PVC N2XSEKRGbY 6 9 AL/XLPE/CWS/SFA/ PVC NA2XSEFGbY 5 Serta jenis-jenis Kabel lainnya
3. Ukuran luas penampang terbesar yang akan dicantumkan dalam sertifikat berdasarkan contoh uji, harus dilihat berdasarkan kemampuan mesin yang ada.
4. Contoh uji yang diambil harus dimasukkan ke dalam kemasan/drum yang melindungi dari kerusakan mekanis dan fisik serta diberi label.
F.
Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Kabel yang memenuhi ketentuan SNI 04-
6629.3-2006, SNI 04-6629.4-2006, SNI 04-6629.5-2006, SNI IEC 60502-1:2009, dan/atau SNI IEC 60502-2:2009.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada setiap kemasan Kabel dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca;
b. dilakukan dengan cara printing pada setiap kemasan Kabel;
dan
c. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI.
4. Selain pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik, sebagaimana dimaksud pada angka 3, pada setiap kemasan Kabel harus diberi penandaan yang memuat informasi paling sedikit berupa merek, nama produsen, jenis Kabel, ukuran Kabel, dan tegangan pengenal.
5. Setiap meter Kabel atau insulasi harus diberi penandaan yang memuat informasi paling sedikit berupa Tanda SNI, merek, jenis Kabel, ukuran Kabel, dan tegangan pengenal (jenis ekuivalen produk).
6. Penulisan jenis Kabel sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 mengikuti struktur bahan yang digunakan sebagai berikut:
a. Konduktor 1) Tembaga = Cu 2) Tembaga tin coated = Tcu 3) Aluminium = Al
b. Isolasi 1) Polyvinyl chloride = PVC 2) Poly ethylene = PE 3) Cross link poly ethylene = XLPE
c. Armouring 1) Steel flat wire = SFA 2) Double steel tape armoured = DSTA 3) Steel wire armoured = SWA 4) Aluminium wire armoured = AWA 5) Copper wire armoured = CWA 6) Brass tape armoured = BTA 7) Double tape aluminium armoured = DTAA 8) Lead sheath = LS 9) Aluminium corrugated = AC 10) Steel corrugated = SC 11) Steel wire braided = SWB 12) Tin copper braided = TCB 13) Copper tape screen = CTS 14) Copper wire screen = CWS
G.
Pengendalian Proses Produksi Kabel No Tahapan Proses/ Parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuesi Rekaman Evaluasi Bahan Baku 1 Konduktor Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia minimal dalam bentuk test report atau mill certificate 2 Isolasi Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia minimal dalam bentuk test report 3 Armouring Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia minimal dalam bentuk test report Proses Produksi 1 Penarikan (drawing) Temperatur dan kecepatan Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 2 Ekstrusi Temperatur dan kecepatan Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia Pengendalian mutu 1 Uji ketahanan penghantar Peralatan uji ketahanan penghantar Sesuai dengan SNI 04-6629.3- 2006, SNI 04-6629.4- 2006, SNI 04-6629.5- 2006, SNI IEC 60502- 1:2009, dan/atau SNI IEC 60502- 2:2009 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 2 Uji dimensi Peralatan uji dimensi Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 3 Uji ketahanan isolasi Peralatan uji ketahanan isolasi Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 4 Uji voltase Peralatan uji voltase Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KABEL SECARA WAJIB
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pengecualian Pemberlakuan SNI Untuk Kabel Secara Wajib
A.
Ruang Lingkup Permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib digunakan bagi Kabel yang sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI untuk Kabel yang diberlakukan secara wajib.
B.
Seleksi
1. Permohonan
1.1 Permohonan dilakukan secara elektronik melalui SIINas;
1.2 Pada laman SIINas, Pelaku Usaha harus:
a. menginput data dengan mengisi formular isian berupa:
1) nomor pos tarif/harmonized system;
2) uraian barang;
3) spesifikasi barang;
4) nomor SNI;
5) kegunaan atau keperluan; dan 6) pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor.
b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang industri Kabel; dan
c. mengunggah dokumen berupa:
1) surat permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha;
2) perizinan berusaha;
3) surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Kabel yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diberlakukan secara wajib; dan 4) data spesifikasi teknis (technical data sheet).
2. Personel Pemeriksa
a. memiliki kompetensi setara dengan auditor untuk Kabel;
b. memiliki kompetensi sebagai petugas pengambil contoh;
c. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
d. lancar berbahasa INDONESIA;
e. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
f. telah diregistrasi oleh Menteri sebagai auditor melalui SIINas;
dan
g. terdaftar di lembaga yang memberikan penugasan.
3. Lembaga Lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang industri Kabel merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
4. Laboratorium yang Digunakan Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
5. Durasi pemeriksaan secara langsung
a. pemeriksaan secara langsung dilakukan 1 (satu) mandays (orang hari).
b. dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, pengambilan contoh uji dilakukan oleh orang yang sama yang melakukan pemeriksaan secara langsung.
C.
Determinasi
1. Penilaian
1.1. Dilakukan oleh lembaga apabila yang diisi dan dokumen pada tahap seleksi telah lengkap.
1.2. Lembaga melakukan pemeriksaan terhadap:
a. kesesuaian formulir isian yang diisi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf c.
1.3. Lembaga menugaskan personel pemeriksa untuk melakukan penilaian terhadap kebenaran data dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh pemohon.
2. Pemeriksaan Secara Langsung
2.1. Dalam hal pemeriksaan secara langsung dilakukan, pemeriksaan dilakukan oleh personel pemeriksa di lokasi produksi.
2.2. Personel pemeriksa melakukan:
a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu barang dengan uraian barang yang tercantum dalam permohonan; dan
b. pengambilan contoh uji, apabila diperlukan.
2.3. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu barang sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf a meliputi:
a. data pengendalian mutu barang dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan
b. hasil pengujian rutin barang.
2.4. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat penilaian, personel pemeriksa menentukan jumlah dan keterwakilan contoh uji.
2.5. Pengambilan contoh uji dilakukan di lokasi produksi dan/atau gudang produksi.
2.6. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
2.7. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium oleh pemohon.
3. Cara Pengujian Cara pengujian dilakukan sesuai dengan SNI untuk Kabel.
4. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI untuk Kabel.
D.
Tinjauan dan Hasil Penilaian
1. Tinjauan terhadap laporan hasil uji
1.1. Tinjauan laporan hasil uji dilakukan oleh personel pemeriksa.
1.2. Ketentuan kesesuaian untuk tinjauan laporan hasil uji:
a. Konduktor bukan merupakan tembaga, timah tembaga (tin copper), aluminium atau paduan aluminium;
b. Isolasi bukan merupakan PVC, PE, XLPE, HDPE, EPR, atau HEPR;
c. Armouring bukan merupakan baja, aluminium, atau leadsheet, dengan struktur steel wire, steel tape, corrugated steel, aluminium tape, aluminium wire, corrugated aluminium, atau leadsheet; dan/atau
d. Nilai tegangan pengenal di luar yang ditetapkan dalam SNI untuk Kabel:
1) sampai dengan 300/750 V;
2) 0,6/1 kV sampai dengan 3 kV; atau 3) 6 kV sampai dengan 33 kV.
2. Hasil Penilaian
2.1. Dalam hal lembaga telah selesai melakukan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian.
2.2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan penilaian;
b. nama personel penilai;
c. hasil pemeriksaan data dan dokumen;
d. nomor pos tarif/harmonized system;
e. uraian barang;
f. spesifikasi barang; dan
g. rekomendasi hasil penilaian.
2.3. Dalam hal pengambilan contoh uji dilakukan, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dilengkapi dengan:
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung;
b. Laboratorium Uji yang digunakan; dan
c. laporan hasil uji, yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan
4. hasil uji.
2.4. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1.
disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
E.
Penerbitan Surat Keterangan
1. Evaluasi
1.1. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian proses penilaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
1.2. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kabel.
1.3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh lembaga secara lengkap dan sesuai.
1.4. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
1.1 menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib.
1.5. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 ditemukan adanya ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi.
1.6. Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1.5 disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
1.7. Lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
1.8. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 1.7.
1.9. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8 menyatakan:
a. proses penilaian telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib.
1.10. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8 menyatakan lembaga:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.7; atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib.
2. Keputusan
2.1. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.4 dan hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.9, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib.
2.2. Berdasarkan hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.10 Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib.
2.3. Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan pengecualian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
2.4. Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
3. Surat Keterangan
3.1. Surat keterangan memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha;
b. bidang usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan.
3.2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
