Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabel yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kabel Secara Wajib, dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. (2) Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diporduksi paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Koreksi Anda