Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Teks Saat Ini
Tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
