Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki kompetensi produk Kabel.
(2) Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
(3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas pemeriksaan secara langsung.
Koreksi Anda
