Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf c. (2) Penilaian terhadap kesesuaian formulir isian dan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi. (3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu barang dengan uraian barang yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji, apabila diperlukan.
Koreksi Anda