Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Kabel dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Kabel sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Kabel dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu produk Kabel sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda
