Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan bagi Kabel yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan panjang maksimal 100 (seratus) meter; dan/atau
c. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI.
(2) Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
Koreksi Anda
