Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/ PER/5/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 694); dan
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/4/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 610);;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: