Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Tata cara untuk memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan
Beton dalam Bentuk Gulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
