Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan
b. mengunggah sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. jenis, kelas, dan ukuran baja;
e. nomor dan judul SNI;
f. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
g. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda
