Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain yang berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dengan nomor KBLI 24102 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
8. laporan realisasi produksi pemberi Kerja Sama Merek untuk 1 (satu) tahun terakhir dan tahun berjalan; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di Negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
8. laporan realisasi produksi pemberi Kerja Sama Merek untuk 1 (satu) tahun terakhir dan tahun berjalan; dan
9. dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti kepemilikan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu)
terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Koreksi Anda
