Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dengan nomor KBLI 24102; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang mencakup merek, jenis, kelas, dan ukuran baja; 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis. (2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai pengganti salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4. (4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Koreksi Anda