Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memiliki 1 (satu) sertifikat SNI untuk mereknya sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek dan 1 (satu) nomor dan judul SNI. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki Sertifikat SNI untuk merek milik pemberi Kerja Sama Merek. (6) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek.
Koreksi Anda