Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 55 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BAJA TULANGAN BETON, BAJA TULANGAN BETON HASIL CANAI ULANG, DAN BAJA TULANGAN BETON DALAM BENTUK GULUNGAN A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI 2052:2024 untuk Baja Tulangan Beton; 2. SNI 65:2024 untuk Baja Tulangan Beton Hasil Canai Panas Ulang; 3. SNI 954:2024 untuk Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan; dan 4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I. Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen Di Luar Negeri 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang kan melakukan penilaian kesesuian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dengan nomor KBLI 24102; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh No Ketentuan Uraian ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi g) informasi produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang mencakup merek, jenis, kelas, dan ukuran baja; g) informasi produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang mencakup merek, jenis, kelas, dan ukuran baja; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; n) proses bisnis. n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: No Ketentuan Uraian i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti kepemilikan gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. No Ketentuan Uraian Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dengan nomor KBLI 24102 milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dengan nomor KBLI 24102 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek Baja Tulangan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan 4) perjanjian lisensi merek Baja Tulangan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; No Ketentuan Uraian Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8) laporan realisasi produksi pemberi Kerja Sama Merek untuk 1 (satu) 8) laporan realisasi produksi pemberi Kerja Sama Merek untuk 1 (satu) tahun terakhir dan tahun berjalan; atau No Ketentuan Uraian tahun terakhir dan tahun berjalan; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di Negara setempat; 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di Negara setempat; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja No Ketentuan Uraian dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; 8) laporan realisasi produksi pemberi Kerja Sama Merek untuk 1 (satu) tahun terakhir dan tahun berjalan; dan 8) laporan realisasi produksi pemberi Kerja Sama Merek untuk 1 (satu) tahun terakhir dan tahun berjalan; dan 9) Dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa: 9) Dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; No Ketentuan Uraian b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d) perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan No Ketentuan Uraian Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti kepemilikan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. f) bukti kepemilikan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: 1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan No Ketentuan Uraian bagian dari perusahaan multinasional; 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); b. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. f. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada huruf iv dimiliki oleh Perwakilan Resmi, lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada iv dapat digantikan dengan: 1) sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan 2) bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. g. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: 1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. h. Dalam hal pelaksanaan produksi Baja Tulangan terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta No Ketentuan Uraian menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit. 2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya. 3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 manday (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 manday (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. d. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan Sertifikasi SNI lebih dari 1 (satu) standar Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara bersamaan, maka durasi audit bertambah 2 (dua) mandays (orang hari) setiap penambahan 1 (satu) standar Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan No Ketentuan Uraian f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang Digunakan Laboratorium Uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Baja Tulangan; dan b. ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II: Determinasi 1. Audit Tahap I (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan. b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian). No Ketentuan Uraian c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi. d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA yaitu: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu: 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; 5) laporan audit tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; 9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki. 2. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) sesuai dengan SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024 yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. 3. Lingkup yang di Audit a. Audit penerapan sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. No Ketentuan Uraian b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang diusulkan. c. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) Pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi ini; dan 5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit a. Pemeriksaan bahan baku. b. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1) fasilitas dapur pemanas (reheating furnace); dan 2) mesin canai panas (hot rolling). c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1) peralatan uji tarik dan uji lengkung (universal testing machine); 2) peralatan uji dimensi; dan 3) timbangan. d. Kalibrasi alat uji. e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). g. Penandaan. No Ketentuan Uraian 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. c. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam kelas baja tulangan dan kelompok ukuran sesuai dengan SNI yang dimohonkan. d. Contoh pengujian sifat mekanis diambil sebanyak 2 (dua) batang dengan panjang masing- masing 1,5 (satu setengah) meter yang diambil dari kedua ujung Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. e. Jumlah contoh yang disimpan sebagai arsip perusahaan sama dengan jumlah untuk pengujian. f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. g. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. h. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam skema sertifikasi ini. Keterangan: Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan. No Ketentuan Uraian 7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024. 8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan: a. penerbitan; atau No Ketentuan Uraian b. penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) uraian produk yang meliputi merek, jenis, kelas, dan ukuran produk; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau No Ketentuan Uraian 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas. m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik. o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) jenis, kelas, dan ukuran baja; 5) nomor dan judul SNI; 6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) jenis, kelas, dan ukuran baja; 7) nomor dan judul SNI; 8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI. q. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: No Ketentuan Uraian 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. r. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek dengan 1 (satu) nomor dan judul SNI. s. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI diterbitkan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek. t. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. u. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. v. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI a. Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi; d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh: 1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi No Ketentuan Uraian rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek; b) bukti realisasi produksi pemberi Kerja Sama Merek untuk 1 (satu) tahun terakhir dan tahun berjalan; dan c) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri. g. Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. l. Dalam hal ditemukan: 1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau No Ketentuan Uraian 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas. q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan benar; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Tahap V: Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan No Ketentuan Uraian 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua. b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua. 2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 manday (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk Surveilen 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 manday (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk Surveilen 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. d. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan Sertifikasi SNI lebih dari 1 (satu) standar Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara bersamaan, maka durasi audit bertambah 2 (dua) mandays (orang hari) setiap penambahan 1 (satu) standar Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. No Ketentuan Uraian 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024 yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. e. Auditor harus: 1) memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; 2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3) lancar berbahasa INDONESIA; 4) memahami peraturan perundang undangan terkait; dan 5) telah diregister oleh Menteri melaui SIINas. 4. Lingkup yang diaudit a. Audit penerapan sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu satu jenis Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang diusulkan. c. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) Fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; No Ketentuan Uraian 4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf G dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Baja Tulangan ini. 5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit a. Pemeriksaan bahan baku. b. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1) fasilitas dapur pemanas (reheating furnace); dan 2) mesin canai panas (hot rolling). c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1) peralatan uji tarik dan uji lengkung (universal testing machine); 2) peralatan uji dimensi; dan 3) timbangan. d. Kalibrasi alat uji. e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). g. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian. No Ketentuan Uraian b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. c. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam kelas baja tulangan dan kelompok ukuran sesuai dengan SNI yang dimohonkan. d. Contoh pengujian sifat mekanis diambil sebanyak 2 (dua) batang dengan panjang masing- masing 1,5 (satu setengah) meter yang diambil dari kedua ujung Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. e. Jumlah contoh yang disimpan sebagai arsip perusahaan sama dengan jumlah untuk pengujian. f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. g. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. h. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka surveilen lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam skema sertifikasi ini. Keterangan: Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024. 10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. No Ketentuan Uraian c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut. E. Ketentuan Contoh Uji 1. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk Baja Tulangan Beton (SNI 2052:2024) a. Baja Tulangan Beton polos Penamaan Bj TP 1 2 3 4 R P 6 √ √ √ √ √ P 8 √ √ P 10 √ P 12 √ P 14 √ P 16 √ √ P 19 √ P 22 √ P 25 √ P 28 √ √ √ P 32 √ √ P 36 √ √ P 38 √ P 40 √ P 50 √ Keterangan: Bj TP: Baja Tulangan Beton Polos kelas Bj TP 280. 1: tahun pertama atau sertifikasi awal. 2: tahun kedua atau surveilen pertama. 3: tahun ketiga atau surveilen kedua. 4: tahun keempat atau surverilen ketiga. R: tahun kelima atau sertifikasi ulang. b. Baja Tulangan Beton sirip/ulir Penamaan Bj TS 1 2 3 4 R S 6 √ √ √ √ √ S 8 √ √ S 10 √ √ S 13 √ S 16 √ √ S 19 √ S 22 √ S 25 √ S29 √ √ √ S 32 √ √ S 36 √ √ √ S 40 √ √ S 43 √ √ S 50 √ S 54 √ S 57 √ Keterangan: Bj TS: Baja Tulangan Beton Ulir/Sirip kelas Bj TS 280, Bj TS 420, Bj TS 520, Bj TS 550, dan Bj TS 690. 1: tahun pertama atau sertifikasi awal. 2: tahun kedua atau surveilen pertama. 3: tahun ketiga atau surveilen kedua. 4: tahun keempat atau surverilen ketiga. R: tahun kelima atau sertifikasi ulang. 2. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk Baja Tulangan Beton Hasil Canai Panas Ulang (SNI 65:2024). Diameter (mm) Bj R 1 2 3 4 R 6 s.d 8 √ √ √ √ √ 10 s.d 12 √ √ √ √ √ Keterangan: Bj R: Baja Tulangan Beton Hasil Canai Panas Ulang kelas Bj R 235 dan Bj R 295. 1: tahun pertama atau sertifikasi awal. 2: tahun kedua atau surveilen pertama. 3: tahun ketiga atau surveilen kedua. 4: tahun keempat atau surverilen ketiga. R: tahun kelima atau sertifikasi ulang. 3. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk Baja Tulangan Beton dalam bentuk Gulungan (SNI 954:2024). a. Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan polos Penamaan Bj TPG 1 2 3 4 R P 6 √ √ √ √ √ P 8 √ √ P 10 √ P 12 √ P 14 √ P 16 √ √ P 19 √ √ P 22 √ Keterangan: Bj TPG: Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan Polos kelas Bj TPG 280. 1: tahun pertama atau sertifikasi awal. 2: tahun kedua atau surveilen pertama. 3: tahun ketiga atau surveilen kedua. 4: tahun keempat atau surverilen ketiga. R: tahun kelima atau sertifikasi ulang. b. Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan Sirip/Ulir Penamaan Bj TSG 1 2 3 4 R S 6 √ √ √ √ √ S 8 √ √ S 10 √ √ S 13 √ S 16 √ √ S 19 √ S 22 √ S 6 √ Keterangan: Bj TSG: Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan Sirip/Ulir kelas Bj TSG 280, Bj TSG 420, Bj TSG 520, Bj TSG 550, dan Bj TSG 690. 1: tahun pertama atau sertifikasi awal. 2: tahun kedua atau surveilen pertama. 3: tahun ketiga atau surveilen kedua. 4: tahun keempat atau surverilen ketiga. R: tahun kelima atau sertifikasi ulang. F. Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang memenuhi ketentuan SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan SNI 954:2024. 2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persertujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan. 3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan pada setiap label Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca; dan b. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tadan SNI. 4. Penandaan Tanda SNI dilakukan pada setiap batang Baja Tulangan Beton, dan Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang dengan cara emboss. 5. Selain Tanda SNI, untuk setiap batang Baja Tulangan Beton, dan Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang dibubuhkan informasi yang menunjukkan merek dan ukuran diameter nominal pada jarak tertentu dengan cara emboss. 6. Penandaan Tanda SNI pada Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dilakukan pada setiap ujung gulungan akhir dengan cara tidak mudah hilang. 7. Selain tanda SNI dan tanda elektronik, dalam setiap kemasan Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan harus diberi label yang memuat informasi sebagai berikut: a. Nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. Merek; c. Ukuran (diameter dan panjang); d. Kelas baja; dan e. Tanggal, bulan, dan tahun produksi. 8. Dalam hal terdapat kerja sama merek, penandaan meliputi merek dan ukuran diameter berdasarkan Sertifikat SNI pemberi kerja sama merek. 9. Setiap batang Baja Tulangan Beton dan Baja Tulangan Beton Hasil Canai Panas Ulang harus diberi tanda pada ujung penampangnya dengan warna yang tidak mudah hilang sesuai dengan kelas baja seperti pada tabel sebagai berikut: SNI Kelas Baja Warna SNI 2052:2024 Baja Tulangan Beton BjTP 280 Hitam Bj TS 280 Hitam Bj TS 420 Merah Bj TS 520 Hijau Bj TS 550 Putih Bj TS 690 Biru SNI 65:2024 Baja Tulangan Beton Hasil Canai Panas Ulang Bj R 235 Putih Bj R 295 Cokelat G. Pengendalian Proses Produksi Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Frekuensi Rekaman 1. Bahan baku Verifikasi komposisi kimia bahan baku dan pengukuran dimensi Setiap kedatangan/ setiap lot Dokumen inspeksi dan Certificate of Analysis 2. Memasukkan billet ke dapur a. Sarana handling dan setting (speed) b. ukuran billet sesuai dengan ukuran (space) dapur Setiap input billet ke reheating furnace Dokumen kerja billet input 3. Dapur (reheating furnace) Pengaturan temperatur (heating zone & soaking zone) Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja dapur/ furnace No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Frekuensi Rekaman 4. Roughing Mill a. setting speed disesuaikan dengan speed rolling b. penetapan prosentase size reduction c. penggunaan caliber/pass-roll d. penentuan reversibel (optional) Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja roughing mill 5. Intermediate Mill a. setting speed disesuaikan dengan speed rolling b. penetapan prosentase size reduction Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja intermediate mill 6 Finishing Mill c. setting speed disesuaikan dengan speed rolling (polos/ulir) d. final outside diameter (OD) e. Emboss Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja finishing mill Ketentuan emboss 7 Cutting a. Setting panjang b. Shear Sesuai SOP perusahaan Dokumen kerja 8 Pengendalian mutu (QC) a. Inspeksi dimensi (ukuran dan bentuk) b. Uji mekanis (tarik dan lengkung) c. Timbangan a. Setiap nomor leburan untuk SNI 2054:2024 dan SNI 954:2024. b. Setiap lot untuk SNI 65:2024. Dokumen inspeksi dan pengujian MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 55 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan A. Ruang Lingkup Permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib berdasarkan alasan teknis, memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. B. Seleksi 1. Permohonan 1.1 dilakukan secara elektronik melalui SIINas; 1.2 pada laman SIINas, Pelaku Usaha harus: a. menginput data dengan mengisi formular isian: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; 4. nomor SNI; 5. kegunaan atau keperluan; dan 6. Pelabuhan tujuan untuk barang asal impor. b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang industri logam. c. mengunggah dokumen berupa: 1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. surat pernyataan bermaterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; 4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan 5. mill certificate. 2. Personel Pemeriksa 2.1. memiliki kompetensi setara dengan auditor untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan; 2.2. memiliki kompetensi sebagai petugas pengambil contoh; 2.3. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 2.4. lancar berbahasa INDONESIA; 2.5. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; 2.6. telah di-registrasi oleh Menteri sebagai auditor melalui SIINas; dan 2.7. terdaftar di Lembaga yang memberikan penugasan. 3. Lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang industri logam Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro 4. Laboratorium yang digunakan Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji. 5. Durasi pemeriksaan secara langsung a. Pemeriksaan secara langsung dilakukan 1 (satu) manday (orang hari) termasuk pengambilan contoh, apabila ada pengambilan contoh. b. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, pengambilan contoh uji dilakukan oleh orang yang sama yang melakukan pemeriksaan secara langsung. C. Determinasi 1. Penilaian 1.1. Dilakukan oleh lembaga apabila data yang diisi dan dokumen pada tahap seleksi telah lengkap. 1.2. Lembaga melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf a; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf c 1.3. Lembaga menugaskan personel pemeriksa untuk melakukan penilaian terhadap kebenaran data dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh pemohon. 2. Pemeriksaan Secara Langsung 2.1. Dalam hal terdapat pemeriksaan secara langsung, pemeriksaan dilakukan oleh personel pemeriksa di lokasi produksi. 2.2. Personel pemeriksa melakukan: a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji apabila diperlukan. 2.3. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf a meliputi: a. data pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan b. hasil pengujian rutin produk. 2.4. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat penilaian, personel pemeriksa menentukan jumlah dan keterwakilan contoh uji. 2.5. Pengambilan contoh uji dilakukan di lokasi produksi dan/atau gudang produksi. 2.6. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. 2.7. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium oleh pemohon. 3. Cara Pengujian Cara pengujian dilakukan sesuai SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024. 4. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024. D. Tinjauan dan Hasil Penilaian 1. Tinjauan terhadap laporan hasil uji 1.1. Tinjauan laporan hasil uji dilakukan oleh personel pemeriksa. 1.2. Ketentuan kesesuaian untuk tinjauan laporan hasil uji: a. Nilai hasil pengujian dimensi tidak boleh lebih rendah dari syarat mutu yang ditetapkan oleh SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024; b. Nilai hasil sifat mekanis tidak boleh lebih rendah dari syarat mutu yang ditetapkan oleh SNI 2052:2024, SNI 65:2024, dan/atau SNI 954:2024; dan/atau c. Jika terdapat penambahan unsur Boron pada Baja Tulangan, nilainya tidak boleh lebih rendah dari 0,0008 % berat. 2. Hasil Penilaian 2.1. Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian. 2.2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan; b. nama personel pemeriksa; c. hasil pemeriksaan data dan dokumen; d. nomor pos tarif/harmonized system; e. uraian barang; f. spesifikasi barang; dan g. rekomendasi hasil penilaian. 2.3. Dalam hal pada saat penilaian dilakukan pengambilan contoh uji, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 juga memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung; b. laboratorium uji yang digunakan; dan c. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan 4. hasil uji. 2.4. Rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf g menyatakan: a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib sesuai; atau b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib tidak sesuai. E. Penerbitan Surat Keterangan 1. Evaluasi 1.1. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian yang disampaikan oleh Lembaga. 1.2. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri produk logam. 1.3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh Lembaga secara lengkap. 1.4. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI Baja Tulangan secara wajib. 1.5. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi. 1.6. Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1.5 disampaikan secara elektronik melalui SIINas. 1.7. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1.6, lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. 1.8. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 1.7. 1.9. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8. menyatakan: a. proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI Baja Tulangan secara wajib. 1.10. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8 menyatakan: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.7; atau b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Tulangan secara wajib. 2. Keputusan 2.1. Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.4 dan angka 1.9 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. 2.2. Direktur Jenderal menyampaikan penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.10 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. 3. Surat Keterangan 3.1. Surat keterangan memuat informasi paling sedikit: a. nama Pelaku Usaha; b. bidang usaha; c. alamat Pelaku Usaha; d. nomor pos tarif; e. uraian barang; dan f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan. 3.2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda