Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian proses penilaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri logam.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh lembaga secara lengkap.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib.
Koreksi Anda
