Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan; b. nama personel pemeriksa; c. hasil pemeriksaan data dan dokumen; d. nomor pos tarif/harmonized system; e. uraian barang; f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; dan g. rekomendasi hasil penilaian; (3) Dalam hal pengambilan contoh uji dilakukan pada saat penilaian, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung; b. laboratorium uji yang digunakan; dan c. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan 4. hasil uji. (4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda