Pasal I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara
Wajib, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: