Pasal 1
Ketentuan Umum Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ijin Usaha adalah ijin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan instansi yang berwewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang mengimpor barang modal bukan baru untuk memenuhi kebutuhan/kepentingan kegiatan usahanya sendiri.
3. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri.
4. Rekomendasi/Pertimbangan teknis adalah surat keterangan yang menejelaskan bahwa perusahaan pemakai langsung berdasarkan kondisi teknis dapat mengimpor suatu produk industri dalam keadaan bukan baru sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
5. Investasi adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal oleh investor dalam negeri dan atau investor asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Infrastruktur adalah sistem fisik yang terkait dengan penyediaan transportasi, air, bangunan dan fasilitas publik lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara ekonomi dan sosial.