Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 24/M- IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan Secara Wajib dirubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 dirubah sebagai berikut:
PERMEN Nomor 55-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.