Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara mengenai pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). (2) Skema sertifikasi SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda