Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi.
(2) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
