Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24204 dan/atau 27320; b. memiliki merek sendiri untuk produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) kelas 9 (sembilan); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas peleburan; 2. fasilitas ekstrusi; dan 3. draw bench; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji sudut penampang profil; 3. peralatan uji puntir; 4. peralatan uji kelurusan; 5. peralatan uji kerataan melintang; dan 6. peralatan uji konduktivitas; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda