Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. (2) Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Koreksi Anda