Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) memuat paling sedikit informasi: a. nama Pelaku Usaha; b. bidang usaha; c. alamat Pelaku Usaha; d. nomor pos tarif; e. uraian barang; dan f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda