Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (4) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
