Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian terhadap Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengecualian terhadap Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari: a. lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan, di Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Pengecualian terhadap Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda