Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian terhadap Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengecualian terhadap Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari:
a. lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau
b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan, di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Pengecualian terhadap Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
