Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat pengajuan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat), LSPro harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki: a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek pada saat pelaksanaan resertifikasi untuk Sertifikat SNI dengan masa berlaku 2 (dua) tahun; atau b. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua untuk Sertifikat SNI dengan masa berlaku 4 (empat) tahun. (2) Dalam hal pada saat pengajuan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima), LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki: a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu. (3) Apabila pada saat resertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek, LSPro mencabut Sertifikat SNI. (4) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Koreksi Anda