Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib melakukan Surveilen.
(2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala dan secara khusus.
(3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat) dengan hasil penilaian level 2 (dua) dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat:
a. pengaduan dari orang perseorangan, masyarakat, instansi, dan/atau lembaga; atau
b. instruksi dari Menteri.
(5) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
Koreksi Anda
